Saturday, 24 January 2026
Hukum dan Kriminal BREAKING

Pengeroyokan Berujung Maut di Gowa, Enam Pelaku Jadi Tersangka

Oleh Admin Teropong Gowa 06 Jan 2026 2 min read
26 views

Enam Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Warga Gowa hingga Tewas

Pengeroyokan Berujung Maut di Gowa, Enam Pelaku Jadi Tersangka

Sumber Foto : [ ANTARANEWS ]

Aparat kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial MFS (19), warga Kabupaten Gowa, yang berujung pada meninggalnya korban. Peristiwa itu terjadi saat puncak perayaan malam tahun baru di Jalan Kerung-Kerung, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini dilakukan secara bersama-sama oleh enam orang, dengan satu pelaku di antaranya masih berstatus anak di bawah umur,” kata Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, saat konferensi pers pengungkapan kasus di Aula Mapolrestabes Makassar, Senin.

Terkait penjeratan hukum, Arya menyebutkan bahwa para tersangka dikenakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, mengingat kejadian berlangsung pada akhir 2025, sebelum pemberlakuan KUHP yang baru.

“Mengingat peristiwa ini terjadi pada tahun 2025, kami masih menerapkan KUHP lama. Para tersangka dijerat Pasal 170, Pasal 351, dan Pasal 338, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolrestabes menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada puncak malam tahun baru, antara 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, saat terjadi perang petasan di lokasi kejadian.

Saat itu, korban berada bersama pacarnya untuk membantu berjualan kuliner di Jalan Kerung-Kerung, Kecamatan Makassar. Suasana di lokasi memang ramai akibat letusan petasan.

Namun, saat itu letusan petasan terjadi di dekat korban, membuatnya terkejut dan secara spontan mendekati para pelaku.

Sayangnya, korban justru menjadi sasaran pengeroyokan dan penganiayaan, hingga mengalami tusukan di tubuhnya. Korban meninggal dunia sebelum sempat mendapat pertolongan medis, diduga karena kehilangan banyak darah.

Mantan Kapolres Metro Depok sebelumnya menyatakan telah mengeluarkan imbauan dan larangan penggunaan kembang api saat pergantian tahun 2025-2026, karena selain berisiko mengganggu pendengaran, juga dapat menimbulkan kemacetan dan memicu konflik.

“Itulah sebabnya, berdasarkan pengalaman saat pandemi, kami membatasi penggunaan kembang api. Langkah ini juga untuk berempati kepada masyarakat, terutama di Sumatera yang terdampak bencana, serta untuk mencegah terjadinya tawuran yang sering muncul akibat saling membalas penggunaan petasan,” ujarnya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!