Saturday, 24 January 2026
Hukum dan Kriminal BREAKING

Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Malino Diselidiki Polres Gowa, Delapan Orang Jadi Saksi

Oleh Admin Teropong Gowa 29 Dec 2025 2 min read
42 views

.

Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Malino Diselidiki Polres Gowa, Delapan Orang Jadi Saksi

Foto: Istimewa

Kasus dugaan perambahan hutan lindung di wilayah Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tengah ditangani secara serius oleh kepolisian. Dugaan penyalahgunaan izin pengelolaan lahan seluas kurang lebih 3.000 hektare di Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, disinyalir berpotensi mengancam kelestarian kawasan hutan lindung.

Polres Gowa melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi guna mengungkap dugaan penyimpangan izin pengelolaan tersebut. Izin yang semula diperuntukkan bagi pengolahan getah pinus diduga digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi aktivitas lapangan yang menyimpang dari izin awal, termasuk dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan kehutanan serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Delapan orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, masing-masing berinisial PS selaku Kepala Desa Erelembang, AT Kepala Dusun Erelembang, HT yang merupakan anak dari pemilik koperasi pengelola hutan, MS pegawai Dinas Kehutanan, serta empat warga setempat berinisial IK, MK, SM, dan PK.

Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menelusuri ada tidaknya unsur pidana dalam pemanfaatan izin pengelolaan kawasan hutan tersebut.

“Kami dari Satreskrim Polres Gowa, khususnya Unit Tipidter, telah meminta keterangan delapan orang saksi terkait dugaan perambahan hutan di wilayah Tombolo Pao,” kata AKP Bachtiar, Kamis (25/12/2025).

Ia menegaskan bahwa izin yang dimiliki oleh pihak pengelola pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi kegiatan pengolahan getah pinus. Izin tersebut tidak mencakup pembukaan lahan maupun aktivitas lain yang berpotensi merusak kawasan hutan lindung.

Hingga saat ini, seluruh pihak yang telah diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Penyidik terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti tambahan dan merencanakan gelar perkara dalam waktu dekat.

“Jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penetapan tersangka. Proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup,” tutup Bachtiar.

Komentar (1)

D

Dulal bot

30 Dec 2025, 00:44

Mantap