Saturday, 24 January 2026
Hukum dan Kriminal BREAKING

Mahasiswa Makassar Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Siswi di Malino

Oleh Admin Teropong Gowa 17 Dec 2025 2 min read
73 views

Mahasiswa Makassar Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Siswi di Malino

Mahasiswa Makassar Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Siswi di Malino

ILUSTRASI

Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah meringkus seorang mahasiswa berinisial AH karena diduga menyetubuhi seorang pelajar perempuan yang masih di bawah umur.

Dikutip dari inilahsulsel.com, Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, menjelaskan modus operandi pelaku. Pelaku menjemput korban di sekitar kediamannya di Kabupaten Maros pada 9 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 Wita.

"Modus yang dilakukan pelaku dengan menjemput korban disekitar kediamannya di Lingkungan Bontokapetta Allepolea Lau, Kabupaten Maros," ujar IPDA Andi Muhammad Alfian.
Setelah dijemput, keduanya menuju Malino. "Kemudian keduanya berangkat menuju Malino dan memesan penginapan di Jalan Villa Bahagia Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa," kata IPDA Andi Muhammad Alfian, Rabu (17/12/2025).

Di penginapan tersebut, pelaku menjalankan aksinya. Korban yang merasa dimanfaatkan kemudian melaporkan kejadian itu kepada saudaranya, yang lantas melaporkannya ke Polres Gowa.

Berdasarkan laporan tersebut, Resmob Polres Gowa melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Makassar.

"Tim dari Resmob Gowa kemudian bergerak cepat menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak. Kemudian selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Gowa guna proses hukum lebih lanjut,

" jelas IPDA Adi, dikutip dari inilahsulsel.com.
Pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Gear milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan "UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan ke dua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 juncto pasal 6 UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual."

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!