Hukum dan Kriminal
BREAKING
Miris, Pria di Gowa Diduga Memperkosa Anak Tirinya hingga Mengandung Lima Bulan
Oleh Admin Teropong Gowa
•
27 Dec 2025
•
2 min read
33 views
.
SUMBER FOTO IDN TIMES
Polisi mengamankan seorang pria berinisial AZ (41) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya, NA (18). Akibat perbuatan tersebut, korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar lima bulan.
Kepala Unit Pamapta Polres Gowa, Ipda Ahmad Hari, mengungkapkan bahwa terduga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Kamis (25/12/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Ipda Ahmad Hari mengungkapkan bahwa hubungan antara terduga pelaku dan korban adalah ayah tiri dengan anak tiri. Ia memastikan korban telah menjalani pemeriksaan, sementara pelaku telah diamankan.
“Pelaku dengan korban ini merupakan bapak tiri dan anak tiri. Korban sudah dilakukan pemeriksaan dan pelakunya juga telah kami tangkap,” ujar Ipda Ahmad Hari kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak lima kali. “Korban berusia 18 tahun dan saat ini dalam kondisi hamil lima bulan,” ungkap Ahmad.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Gowa. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif serta kronologi lengkap dalam kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Terkait modus operandi, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman. “Untuk modusnya, kami masih bersama Kanit PPA dan Kanit Jatanras melakukan pemeriksaan lanjutan,” tandas Ipda Ahmad Hari.
Kepala Unit Pamapta Polres Gowa, Ipda Ahmad Hari, mengungkapkan bahwa terduga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Kamis (25/12/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Ipda Ahmad Hari mengungkapkan bahwa hubungan antara terduga pelaku dan korban adalah ayah tiri dengan anak tiri. Ia memastikan korban telah menjalani pemeriksaan, sementara pelaku telah diamankan.
“Pelaku dengan korban ini merupakan bapak tiri dan anak tiri. Korban sudah dilakukan pemeriksaan dan pelakunya juga telah kami tangkap,” ujar Ipda Ahmad Hari kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak lima kali. “Korban berusia 18 tahun dan saat ini dalam kondisi hamil lima bulan,” ungkap Ahmad.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Gowa. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif serta kronologi lengkap dalam kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Terkait modus operandi, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman. “Untuk modusnya, kami masih bersama Kanit PPA dan Kanit Jatanras melakukan pemeriksaan lanjutan,” tandas Ipda Ahmad Hari.