Saturday, 24 January 2026
Hukum dan Kriminal BREAKING

Dua Wanita di Gowa Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

Oleh Admin Teropong Gowa 30 Dec 2025 2 min read
58 views

.

Dua Wanita di Gowa Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

Dua terduga pelaku penggelapan sepeda motor saat diamankan aparat kepolisian di Gowa.

Dua perempuan berinisial MS (33) dan SN (43) diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa atas dugaan keterlibatan dalam kasus penggelapan sepeda motor di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban berinisial SAF (26), yang mengaku sepeda motornya hilang usai digadaikan kepada terduga pelaku

Kejadian ini pertama kali terjadi pada November 2025.

Korban menggadaikan satu unit sepeda motor Yamaha Fillano berwarna biru dengan nomor polisi DD 3284 XDZ.

Proses gadai dilakukan di Jalan Taeng, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, dengan janji motor akan dikembalikan setelah pinjaman dilunasi. Namun, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Ipda Aditya Pamungkas mengungkapkan bahwa pada 16 Desember 2025, saat korban hendak melunasi pinjaman, sepeda motor tersebut sudah tidak lagi berada dalam penguasaan terduga pelaku.

“Korban sudah berniat melunasi pinjaman, tetapi motor tidak dapat dikembalikan dan keberadaannya tidak dijelaskan,” ujar Ipda Aditya Pamungkas, Senin (29/12/2025).

Korban diperkirakan merugi sekitar Rp46.200.000 akibat penggelapan motor ini.

Setelah itu, korban membuat laporan resmi ke Polres Gowa.

Penyelidikan yang dilakukan Unit Jatanras Polres Gowa membuahkan informasi tentang lokasi pelaku.

Penangkapan dilakukan di bawah pimpinan Ipda Aditya Pamungkas bersama Kanit PPA, Ipda Nida Hanifah Djarnaji.

Salah satu terduga pelaku ditangkap di Jalan Poros Pallangga, Kelurahan Mangalli.

Berdasarkan keterangan Ipda Aditya Pamungkas, hasil interogasi awal mengungkap informasi mengenai keberadaan kedua pelaku.

Kedua pelaku ditemukan di Jalan Bungung Barania, Desa Maradekaya, Kecamatan Bajeng, dan kemudian dibawa ke Polres Gowa. Kanit PPA, Ipda Nida Hanifah Djarnaji, mengatakan bahwa keduanya kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa sepeda motor korban telah dijual.

Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Diduga hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Hingga saat ini, sepeda motor milik korban belum ditemukan.

Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Gowa.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!