Saturday, 24 January 2026
Hukum dan Kriminal BREAKING

Buronan Pembobolan ATM di Gowa Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Pelaku sebagai Pengintai

Oleh Admin Teropong Gowa 07 Jan 2026 2 min read
27 views

Buronan pembobolan ATM di Gowa ditangkap, pelaku berperan sebagai pengintai.

Buronan Pembobolan ATM di Gowa Ditangkap, Polisi Ungkap Peran Pelaku sebagai Pengintai

Sumber Foto : Andi Wira

GOWA, — Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang buronan kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kabupaten Gowa.

Tersangka bernama Alberandi alias Randi (34) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dibekuk saat berada di rumahnya di sekitar Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Senin (5/1/2025).

Panit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Irzal Makkarawa, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Polres Gowa yang menangani perkara tersebut.

“Kami memback-up Polres Gowa dalam penangkapan satu tersangka DPO kasus pembobolan ATM. Yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kabupaten Gowa,” ujar Irzal, Rabu (7/1/2026).

Irzal menjelaskan, Alberandi terlibat dalam aksi pembobolan ATM bersama dua orang rekannya yang berasal dari Pulau Sumatera. Kedua pelaku lainnya telah lebih dulu ditangkap dan kini sedang menjalani hukuman.

“Kelompok ini berasal dari Pulau Sumatera. Dua pelaku lainnya sudah diamankan dan saat ini menjalani proses pidana,” kata Irzal.

Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Alberandi diketahui berperan sebagai pengawas di sekitar lokasi untuk memastikan situasi aman saat dua rekannya membobol mesin ATM.

“Perannya sebagai monitor atau pengawas. Dia memastikan kondisi sekitar aman saat dua pelaku lainnya melakukan pembobolan di dalam mesin ATM,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok ini diketahui beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Gowa.

Saat ini, Alberandi telah diserahkan kepada Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Nirwan

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!